Selain itu, Herwanto juga mempertanyakan mengenai penegakkan hukum Indonesia seperti apa serta equality before the law seperti apa yang dijalankan peradilan Indonesia.
"Kami pengen tau penegakan hukum di Indonesia ini seperti apa sih, nah kalo sampe Adam Deni ternyata dipidana, bahkan dia dihukum nanti.
Ini akan kami jadikan pedoman juga, untuk kami pada saat membuat laporan nanti, kalo kami nanganin perkara-perkara yang akan datang." tutur Herwanto.
"Jadi kita pengen tau nih equality before the law itu seperti apa sih," tambahnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa jangan sampai adanya kecenderungan keberpihakan pada pelaporan perkara.
"...jangan sampai begitu kita melaporkan si A tidak jalan, nah tadi giliran yang melaporkannya si B, perkaranya begitu cepat berjalan," ungkap Herwanto.
Herwanto juga menyebut bahwa ia dan timnya ingin perkara ini diselesaikan dengan tuntas, dan jangan sampai terjadi adanya perbedaan atau keberpihakan.
"...kami pengen juga sampe tuntas ini, biar semua menjadi jelas nih. Jangan hanya karna pelapornya si A jadi beda, kita pengennya sampe tuntas, tuntas bener-bener tuntas." tuturnya.
Selain itu, Susandi yang juga merupakan anggota dari Tim Kuasa Hukum Adam Deni menjelaskan mengenai penangguhan yang diajukan, namun tidak mendapat jawaban dari Direktorat Cyber Mabes Polri dan kemungkinan tidak diterima.
"Penangguhannya sudah diajukan ke Direktorat Cyber Mabes Polri, tapi sampai detik sekarang, kami belum dapat klarifikasi dari Direktur, berarti yaa mungkin tidak diterima, penangguhannya." jelas Susandi.
(*)