Laporan Wartawan Grid.ID, Fikriah NurJannah
Grid.ID - Tim Kuasa Hukum Adam Deni yang hadir pada persidangan perdana klien mereka (7/03/2022), menyampaikan harapan mereka sebagai penegak hukum.
Mereka juga menyampaikan keluhan mengenai pembuatan laporan yang dirasa sulit dalam pengerjaannya.
"...harapan kami sebagai penegak hukum ya, kami juga kadang-kadang kan berada di pihak pelapor, kadang juga ada pihak terlapor, nah sekarang kami berada di pihak terlapor.
Kami juga sering kok buat laporan di kepolisian, semenjak ada surat edaran, ada aturan ini, aturan itu, kesepakatan, dan sebagainya, laporan itu sulit kami sampaikan untuk melapor itu sulit," jelas Herwanto N. S.H., Kuasa Hukum Adam Deni, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Karena apa, permintaan Presiden ini kan surat edaran Kapolri itu munculkan permintaan Presiden, agar selektif dalam menerima laporan, sehingga kami juga kadang-kadang buat laporan sulit, sangat sulit." tambah Herwanto N. S.H.
Herwanto N. S.H. sebagai salah satu Tim Kuasa Hukum Adam Deni juga mengungkapkan bahwa perkara kliennya ini dirasa sangat singkat prosesnya.
Padahal, mengingat pembuatan laporan yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Adam Deni sebagai penegak hukum prosesnya cukup sulit.
"...nah ini perkara, dari laporannya, dari ditangkapnya, ditahannya kan, cukup singkat juga," ungkap Herwanto.
Dirinya, juga menambahkan bahwa ia dan timnya ingin perkara ini diusut hingga tuntas.
Baca Juga: 'Jujur Aja Ada Rasa Kecewa' Kuasa Hukum Adam Deni Soroti Persoalan Restorative Justice Bagi Kliennya
"...kami pengen sampe tuntas," tambah Herwanto N. S.H.
Selain itu, Herwanto juga mempertanyakan mengenai penegakkan hukum Indonesia seperti apa serta equality before the law seperti apa yang dijalankan peradilan Indonesia.
"Kami pengen tau penegakan hukum di Indonesia ini seperti apa sih, nah kalo sampe Adam Deni ternyata dipidana, bahkan dia dihukum nanti.
Ini akan kami jadikan pedoman juga, untuk kami pada saat membuat laporan nanti, kalo kami nanganin perkara-perkara yang akan datang." tutur Herwanto.
"Jadi kita pengen tau nih equality before the law itu seperti apa sih," tambahnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa jangan sampai adanya kecenderungan keberpihakan pada pelaporan perkara.
"...jangan sampai begitu kita melaporkan si A tidak jalan, nah tadi giliran yang melaporkannya si B, perkaranya begitu cepat berjalan," ungkap Herwanto.
Herwanto juga menyebut bahwa ia dan timnya ingin perkara ini diselesaikan dengan tuntas, dan jangan sampai terjadi adanya perbedaan atau keberpihakan.
"...kami pengen juga sampe tuntas ini, biar semua menjadi jelas nih. Jangan hanya karna pelapornya si A jadi beda, kita pengennya sampe tuntas, tuntas bener-bener tuntas." tuturnya.
Selain itu, Susandi yang juga merupakan anggota dari Tim Kuasa Hukum Adam Deni menjelaskan mengenai penangguhan yang diajukan, namun tidak mendapat jawaban dari Direktorat Cyber Mabes Polri dan kemungkinan tidak diterima.
"Penangguhannya sudah diajukan ke Direktorat Cyber Mabes Polri, tapi sampai detik sekarang, kami belum dapat klarifikasi dari Direktur, berarti yaa mungkin tidak diterima, penangguhannya." jelas Susandi.
(*)