Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang pelajar Sekolah Menenah Pertama (SMP) di Kabupaten Ponorogo diringkus polisi.
Pelajar SMP berusia 14 tahun itu ditangkap polisi karena diduga telah melakukan upaya pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Tak hanya pemerkosaan, pelajar SMP tersebut juga disebut melakukan aksi pencurian dengan kekerasaan terhadap korban.
Pelajar SMP itu diketahui melakukan aksinya tersebut dengan menggunakan media sosial.
Melansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku dan korban masih di bawah umur.
Ia pun mengungkapkan, modus pelaku adalah berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Usai berkenalan di media sosial, pelaku lantas mengajak korban minum kopi di Ponorogo.
“Keduanya kenalan lewat media sosial kemudian kopi darat," kata Rudy yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
"Pelaku mengajak korban untuk ngopi di Ponorogo,” lanjutnya.
Selesai minum kopi bersama, pelaku kemudian mengantar korban pulang ke Magetan.