Namun, sesampainya di Jembatan Bajang Desa Bungkuk, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, pelaku justru membawa korban ke sawah.
Pelaku rupanya berniat melakukan aksi pemerkosan, namun korban berontak dan teriak.
Sejumlah warga yang mengetahui hal tersebut pun langsung mendatangi lokasi kejadian.
Mengutip dari Tribun-Papua.com, Iptu Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku yang panik saat kejadian pun mencoba memukul korban dan melarikan diri.
Saat melarikan diri, pelaku bahkan merampas handphone milik korban.
“Merasa kalut karena warga datang, pelaku mencoba memukul korban dan membungkamnya kemudian melarikan diri sambil merebut handphone korban,” kata Rudy yang dikutip Grid.ID dari Tribun-Papua.com, Selasa (8/3/2022).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada bagian pipi kiri dan sejumlah luka lebam di bagian tubuh.
Beruntung, polisi berhasil mengamankan pelaku saat bermain bersama dengan temannya di sebuah sekolah di Kabupaten Ponorogo.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, pelaku juga akan dikenai pasal pencurian dengan kekerasan.
(*)