Laporan Wartawan Grid.ID, Fikriah NurJannah
Grid.ID - Dr. Finsensius Mendrofa, Kuasa Hukum korban Doni Salmanan menyampaikan kerugian yang dialami oleh kliennya.
Dirinya menyebut bahwa korban mengalami kerugian hingga Rp 20 miliar.
Dr. Finsensius juga mengungkapkan bahwa dirinya mendampingi para korban yang sedang dalam pemeriksaan di Pideksus.
"Itu ada korban yang baru saya antar dan sedang dilakukan pemeriksaan di atas, satu orang mengalami (kerugian) kurang lebih 20 miliar lebih, itu dalam proses pemeriksaan, di atas, di Pideksus," ungkap Dr. Finsensius, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Dr. Finsensius mengatakan bahwa ia mendampingi korban dari Olymtrade dan Quotex yang mengaku bahwa mereka adalah korban dari afiliator Doni Salmanan.
"Saya mendampingi korban dari Olymtrade, dan juga korban dari Quotex, di mana menurut korban ini, mereka adalah korban dari Afiliator DS," katanya.
Dr. Finsensius menyampaikan bahwa ia berencana untuk berkoordinasi di Bareskrim karena telah ada laporan awal terhadap Doni Salmanan terkait Quotex.
"Dan rencananya kita berkoordinasi di Bareskrim ini, karna kan sudah ada laporan awal ya, terhadap DS terkait dengan Quotex," jelas Dr. Finsensius.
Dirinya juga mengungkap bahwa koordinasi yang dilakukan terkait dengan apakah adanya pembuatan LP baru atau mengikut kepada LP lama bagi korban binomo dan Quotex.
Ia juga menjelaskan mengenai Olymtrade yang berbeda platform terkait dengan pembuatan LP terhadap korban dari Doni Salmanan.