Padahal korban yang berinisial K ini hendak mengantar anak M, yakni RR padanya.
Akibat terbakar api cemburu, EH pun menghujam K hingga tewas di lokasi kejadian.
Bahkan anak M yang disebut masih berusia 1,5 tahun ikut terluka akibat sayatan pisau EH.
Kapolsek Gelumbang, AKP Morris Widhi Harto, membenarkan kejadian ini.
"Sekitar pukul 22.00 WIB korban menyusul M ke kedai kopi. Di sana, korban sempat menggendong anak dari M dan diberikan makanan,” kata Morris, saat melakukan gelar perkara, Senin (7/3/2022).
“Dari hasil pemeriksaan, motifnya pelaku cemburu karena korban ini dekat dengan M, padahal mereka tidak ada hubungan apa-apa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, EH pun dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
(*)