Grid.ID - Setelah jadi tersangka, terungkap perjalanan karier Doni Salmanan yang bermula dari tukang parkir hingga crazy rich Bandung.
Seperti yang diketahui, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, menyusul Indra Kenz yang sudah dulu jadi tersangka kasus trading binary option.
Beda dari Indra Kenz, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka penipuan untuk aplikasi binary option bernama Quotex.
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/4/2022).
Seperti diketahui, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa.
Menurut pantauan Kompas.com, Doni tiba di Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 10.35 WIB.
Tidak banyak yang dia sampaikannya kepada awak media tadi pagi.
Doni Salmanan hanya menyerahkan kasusnya kepada Bareskrim Polri.
"Untuk saat ini saya sudah diproses oleh pihak kepolisian, saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa.
Baca Juga: Doni Salmanan Sudah Jadi Tersangka, Pemberiannya kepada Beberapa Artis Harus Disita Juga?
Terhadap Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Doni juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan biasa dikenal sebagai Crazy Rich Bandung.
Tak banyak yang tahu jika di balik kesuksesannya sekarang, Doni Salmanan sempat merasakan hidup susah.
Ia bahkan sempat menjadi juru parkir (jukir) dan office boy (OB).
Lantas seperti apa sosok Doni Salmanan? Simak selengkapnya.
Baca Juga: 'Kita Bawa Bukti Dokumen Ya' Kuasa Hukum Korban Doni Salmanan Ungkap Dokumen Bukti
Doni Salmanan merupakan pria asal Bandung, kelahiran Oktober 1998.
Ia adalah seorang YouTuber yang sukses di usia muda.
Doni sering membagikan konten-konten di YouTube pribadinya.
Lantaran kesuksesannya tersebut, Doni Salmanan kerap disapa dengan sebutan King Salmanan.
Tak hanya menjadi YouTuber, Doni juga merupakan seorang pengusaha.
Berkat usahanya itu, ia memiliki sejumlah motor sport di antaranya Ducati Panigale V4S, Ninja H2R, BMW S 1000 RR, Harley Davidson, dan Yamaha All New R1M.
Harga dari motor-motor koleksinya itu bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, Doni juga mengoleksi mobil-mobil sport dan mewah, seperti Lamborghini dan BMW.
Pria 24 tahun ini terlahir dari keluarga sederhana. Ia bahkan hanya lulusan sekolah dasar (SD).
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Ungkap Belum Ada Komunikasi dengan Pihak Doni Salmanan Hingga Saat Ini
Setelah lulus SD, Doni Salmanan mulai melamar kerja. Namun, ia di tolak beberapa perusahaan lantaran hanya lulusan SD hingga akhirnya, Doni bekerja sebagai tukang parkir.
Selain menjadi tukang parkir, Doni Salmanan juga sempat bekerja sebagai office boy (OB) di salah satu bank.
Akan tetapi, karena ia menjadi tulang punggung keluarga, Doni pun mulai menekuni hobinya bermain game.
Tak disangka-sangka, dari situlah kariernya semakin bersinar.
Doni Salmanan mencoba menjadi top global playe Mobile Legend dan akhirnya menjadi seorang YouTuber.
Ia kerap membagikan kontennya dan mencoba bermain trading.
Dengan modal Rp 500 ribu, Doni berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 28 juta dari trading.
Sosok Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung mendadak menuai perhatian publik.
Di balik tingkahnya yang suka bagi-bagi uang, Doni Salmanan ikut dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus judi online lewat aplikasi seperti Indra Kenz.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Doni Salmanan Ungkap Korban Rugi Hingga Mencapai Rp 20 Miliar
Jika Indra Kenz bermain di Binomo, Doni Salmanan lebih berfokus trading di Quotex.
Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan.
Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Keterangan itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.
Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."
"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."
"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.
Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul
Jatidiri Doni Salmanan Kini Terkuak, Crazy Rich Bandung yang Dulu Tukang Parkir Jadi Tersangka
(*)