Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini memasuki babak baru.
Ya, persindangan perdana kasus ini digelar pada Selasa (8/3/2022).
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (9/3/2022), kasus ini pun menyeret 3 oknum TNI yakni Kolonel Infanteri P., Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Diketahui, ketiganya nekat membuang jasad korban ke sungai dan ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Banyumas, Jateng.
Bahkan, salah satu korban yakni Handi Saputra (17) diketahui masih hidup ketika dibuang.
Namun, Salsabila (14) diketahui sudah meninggal dunia di tempat tabrakan terjadi.
Selain itu, diketahui bahwa awalnya Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad tidak berniat untuk membuang korban.
Baru-baru ini, diketahui ucapan Kolonel P yang membuat dua anak buahnya akhirnya menurut.
Melansir Tribunnews.com pada Rabu (9/3/2022), dalam persidangan terkuak bahwa sebenarnya Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad menolak perintah kolonel P untuk membuang jasad Handi dan Salsabila.
Bahkan, mereka juga menyarankan kolonel P agar segera membawa korban ke puskesmas terdekat.