Find Us On Social Media :

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi Sita Barang Bukti ini

By Fikriah Nurjanah, Rabu, 9 Maret 2022 | 13:33 WIB

Doni Salmanan

"Untuk alasan objektifnya adalah saya katakan tadi, ancaman diatas lima tahun, dimana ancaman TPP nya adalah 20 tahun," jelas Bridgen Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan juga menyampaikan beberapa barang bukti yang disita pihak kepolisian.

"Jadi saya sampaikan barang bukti yang disita, yang pertama ada handphone jenis Iphone 13 milik tersangka. Kemudian akun youtube dengan nama King Salmanan, kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun youtube dan akun quotex," jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan barang bukti lain diantaranya, satu bundel mutasi rekening atas nama tersangka Doni Sulmanan, bukti transfer deposit dan withdraw, serta satu buah flashdisk.

"Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan bundel bukti transfer deposit dan withdraw, terakhir 1 buah flashdisk, yang berisi file hasil download video youtube King Salmanan," jelas Bridgen Ahmad Ramadhan.

(*)