Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Belum lama ini nama Crazy Rich Indra Kenz tengah menjadi sorotan publik.
Hal ini dikarenakan, Indra Kenz telah melakukan investasi bodong.
Ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz diketahui telah melakukan investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, sosok pria bernama asli Indra Kesuma itu terancam dimiskinkan.
Sejumlah aset yang didapatkan dari investasi bodong itu, akan disita oleh negara.
Saat ini Indra Kenz sedang ditahan di rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan sejak Jumat (25/2/2022) lalu.
Ia dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tak hanya Indra Kenz, Vanessa Khong atau kekasihnya pun turut diperiksa di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Vanessa Khong diduga telah terlibat dan mendapat aliran dana dari kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Meski demikian, saat ini status Vanessa Khong masih disebutkan sebagai saksi.