Find Us On Social Media :

Terancam 20 Tahun Penjara Karena Kasus Qoutex, Doni Salmanan Akan Lakukan Penaguhan Penahanan?

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 9 Maret 2022 | 19:22 WIB

Doni Salmanan

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).

Hal ini terkait kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui platform Qoutex yang dilakukan Doni Salmanan.

Crazy rich asal Bandung itu pun kini tengah ditahan di Mabes Polri sejak malam kemarin.

Kendati demikian, Kabag Penum Devisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Doni Salmanan.

"Sekarang kami belum dapat update soal pengajuan penahanan, itu juga kami dapatkan dari penyidiknya," kata Gatot saat melakukan konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Namun Gatot akan memberikan informasi jika Doni Salmanan telah memberikan informasi penangguhan penahanan.

"Kalaupun ada informasi terbarunya lagi akan kami informasikan lagi yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," pungkasnya.

Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana setelah 13 jam diperiksa oleh penyidik.

Ia dicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara mengenai hal tersebut.

Baca Juga: 'Nanti Akan Didalami Penyidik' Nasib Uang Rp 1 Miliar Reza Arab yang Didapat dari Doni Salmanan Terancam Ditarik, Bareskrim Sampaikan Hal Ini!

Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (9/3/2022) dini hari.