Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Selebgram Doni Salmanan telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Doni Salmaman dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option, Quotex.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022), Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menduga Doni Salmaman telah menipu mitra dari aplikasi berkedok trading binary option platform Quotex.
Selain itu, Doni Salmaman mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.
Hal tersebut diungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.
“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.
Adapun karena kasusnya, kini Doni menjadi tersangka atas tindak penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.
Kemudian dikutip dari Tribunnews.com, Doni Salmaman dulu diketahui sempat memberi saweran pada Selebgram Reza Arap.
Saweran tersebut sempat viral kisaran Agustus 2021 lalu, di mana Doni Salmaman memberikan uang Rp 1 miliar saat melakukan live streaming.