Akibat dari saweran tersebut viral, Doni Salmanan kini ramai dijuluki sebagai Crazy Rich.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan nasib uang saweran yang sempat diberikan Doni untuk Reza Arap.
Pihak berwajib mengatakan Reza Arap harus mengembalikan uang tersebut jika itu terbukti dari hasil kejahatan yang diperbuat oleh Doni Salmanan.
"Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu kan tidak boleh," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
"Tetapi kalau ada orang yang tidak tahu, terus telah dikasih tahu, dia ada itikad untuk mengembalikan itu kan lain."
"Makanya nanti kita lihat, akan kita lakukan pengembangan," sambungnya.
Namun demikian, Ramadhan mengaku pihaknya masih mendalami kasus ini.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Ungkap Belum Ada Komunikasi dengan Pihak Doni Salmanan Hingga Saat Ini
"Nanti akan didalami penyidik. Tentu ketika orang tidak tahu dan ada itikad ingin mengembalikan. 'Saya tidak tahu, saya diberi. Tapi karena saya tahu begini, saya akan kembalikan'."
"Jadi ada orang yang diberikan, tapi dia tidak tahu sumbernya, kan gitu," ungkapnya.
Karena itu, kata Ramadhan, pihaknya meminta agar siapapun yang pernah menerima pemberian dari Doni Salmanan untuk melapor ke Bareskrim Polri.
"Kepada siapapun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik saudara DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," pungkasnya.
(*)