Dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Kamis (10/3/2022), polisi akhirnya menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan dan juga pencucian uang.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Doni terancam hukuman kurungan penjara hingga 20 tahun.
"Ada Undang Undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
Kemudian, bagaimana nasib pasangan Leslar yang turut menerima uang dari Doni?
Dikutip Grid.ID dari GridHot pada Kamis (10/3/2022), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau agar semua orang yang pernah menerima uang dari Doni Salmanan segera melapor ke pihak berwajib.
Hal itu dilakukan untuk melacak aset milik Doni Salmanan dan siapa saja yang telah menerima uang darinya.
Pasalnya, jika benar uang tersebut bersumber dari penipuan yang berkedok trading itu, tindakan tersebut merupakan pencucian uang.
Selain itu, jika terbukti uang tersebut adalah uang hasil penipuan, maka uang tersebut akan disita oleh kepolisian.
"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS, agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," ujarnya.
"Makanya nanti kami lihat, akan kami lakukan pengembangan," jelasnya.
Baca Juga: Terancam 20 Tahun Penjara Karena Kasus Qoutex, Doni Salmanan Akan Lakukan Penaguhan Penahanan?
(*)