Padahal Dulu Sombongnya Selangit, Indra Kenz Ternyata Kibuli 14 Korban dengan Investasi Bodongnya, Kerugian Capai Rp 25 Miliar
By Corry Wenas Samosir, Kamis, 10 Maret 2022 | 10:34 WIB
Indra Kenz.
Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Usai Jadi Saksi Terkait Kasus Trading Binary Option Indra Kenz, Vanessa Khong Berpotensi Jadi Tersangka?
(*)