Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi melalui skema binary option atau biner.
Dari hasil pemeriksaan, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa kerugian dari 14 korban dugaan penipuan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Indra Kenz jumlahnya mencapai Rp 25,6 miliar atau Rp 25.620.605.124.
"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat ditemui di Mabes Polri, Rabu (9/3/2022).
Gatot menuturkan, sampai saat ini Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan juga aset milik Indra Kenz.
Bukti-bukti tersebut diantaranya, seperti transfer rekening, akun YouTube, satu buah ponsel dan mobil mewah dengan merek Tesla.
“Bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan Youtube dari Saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit HP,” ujarnya.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 19 orang saksi yang dua diantaranya merupakan saksi ahli.
"Dapat disampaikan bahwa total saksi yang sudah diperiksa adalah sebanyak 19 orang,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (24/2) lalu. Ia pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.
Atas perbuatannya Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(*)