Find Us On Social Media :

Tinggal 3 Minggu Lagi Ramadan 2022, Simak Bacaan Doa Niat Puasa Qadha, Wajib Hukumnya!

By Mia Della Vita, Kamis, 10 Maret 2022 | 12:32 WIB

Ilustrasi membayar utang puasa Ramadan

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allahumma Lakasumtu Wabika Aamantu Wa'alaa Rizqika Afthortu Birohmatika Yaa Arhamar Roohimiin.

Artinya:

"Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih."

Fidyah

Namun jika seseorang sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.

Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.

Baca Juga: Tetap Sehat Selama Ramadan 2022! Minum Es Berlebihan saat Buka Puasa Ternyata Sebabkan Sederet Bahaya bagi Kesehatan, Simak Penjelasan Ini dari Ahli

Seperti dikutip dari Kompas.TV, hal itu tertuang dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah.

Dijelaskan, seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap mengqadhanya dan memberi makan orang miskin.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.

Sebagai catatan, membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa.

Jumhur ulama fikih berpendapat ada tiga hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasrik. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

Dari Abu Hurairah RA,"Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri", (HR Muslim).

Dalam hadis lain juga dijelaskan:

"Dari Nubaisyah al-Hudzaliy, Rasulullah SAW bersabda: hari tasrik merupakan hari untuk makan dan minum," (HR Muslim)

(*)