Find Us On Social Media :

Polisi Desak Semua Penerima Uang dari Doni Salmanan untuk Melapor, Bagaimana Nasib Reza Arap, Rizky Billar, Lesti Kejora, dan Rizky Febian?

By Citra Widani, Kamis, 10 Maret 2022 | 14:09 WIB

Doni Salmanan

Tak disangka, Doni Salmanan mematok harga Rp 400 juta untuk lelang yang digelar anak komedian Sule itu.

Lantas, bagaimana nasib para artis tersebut, akankah kemudian mereka dijadikan tersangka?

Bareskrim Polri membuka kembali peluang kepada Reza Arap untuk mengembalikan uang yang diberikan oleh Doni Salmanan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut bahwa uang saweran tersebut harus benar-benar dikembalikan jikalau memang terbukti berasal dari hasil kejahatan.

"Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu kan tidak boleh. Tetapi kalau ada orang yang tidak tahu, terus telah dikasih tahu dia ada itikad untuk mengembalikan itu kan lain."

"Makanya nanti kita lihat, akan kita lakukan pengembangan," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari TribunSeleb.com, Kamis (10/3/2022).

Tim penyidik mengatakan bahwa pihaknya akan terus menggali bukti apakah uang yang diberikan Doni kepada sederet publik figur tersebut adalah benar-benar uang dari hasil penipuan Quotex.

Baca Juga: 'Nanti Akan Didalami Penyidik' Nasib Uang Rp 1 Miliar Reza Arap yang Didapat dari Doni Salmanan Terancam Ditarik, Bareskrim Sampaikan Hal Ini!

"Nanti akan didalami penyidik. Tentu ketika orang tidak tahu dan ada itikad ingin mengembalikan. 'saya tidak tahu, saya diberi. Tapi karena saya tahu begini saya akan kembalikan'."

"Jadi ada orang yang diberikan, tapi dia tidak tahu sumbernya kan gitu," Lanjut Ahmad.

Pihaknya pun mendesak agar semua orang yang pernah menerima uang dari Doni Salmanan untuk melapor, terlebih lagi mereka yang mendapatkannya dalam jumlah besar.

"Kepada siapapun yang menerima uang maupun barang dari para tersangka, baik saudara DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," pungkasnya.

Melansir dari Kompas.com, bahwa Doni Salmanan pertama kali dilaporkan oleh seseorang berinisial RA pada 3 Februari 2022.

Doni Salmanan diduga telah melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.

(*)