Find Us On Social Media :

'Lihat Tetangga Macam Lihat Hantu', Rumah Mewahnya Resmi Disegel Buntut Kasus Penipuan, Terungkap Sifat Keluarga Indra Kenz yang Seperti Ini dan Tak Pernah Sapa Tetangga

By None, Kamis, 10 Maret 2022 | 14:31 WIB

Begini sifat Indra Kenz dan keluarga menurut tetangga, konon melihat tetangga seperti melihat hantu!

"Betul, bahwa tim Bareskrim datang pada hari ini dan melakukan penyitaan aset-aset daripada tersangka Indra Kenz. Saat ini masih meminta penetapan dari Pengadilan Negeri Medan," kata John Charles Nababan, Rabu (9/3/2022).

John menyebut, saat ini tim Bareskrim sudah mendatangi beberapa aset Indra berupa rumah yang ada di Kota Medan.

Meski demikian, dia menyebut belum melakukan penyitaan.

"Kita harus meminta penetapan penyitaan, kan harus ada izinnya dulu. Belum ada penyitaan," ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri akan menyambangi kota Medan, besok, Rabu 9 Maret 2022 terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Baca Juga: 'Yang Aku Lawan Trafficnya Duitnya Ratusan Miliar' Ichal Muhammad Ungkap Sering Dapat Ancaman Usai Bongkar Sisi Gelap Binary Option

Kedatangan mereka berkaitan dengan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz yang ada di Medan dan beberapa lokasi lainnya.

Kabar tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan.

Dia menyebut kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Indra Kenz itu sudah ditangani sekarang oleh Bareskrim. Informasi yang kami dapatkan dari Bareskrim besok tim akan datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan, Selasa (8/3/2022).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul

Rumah Mewah Disegel, Keseharian Keluarga Indra Kenz Dibongkar: Sombong, Lihat Tetangga Kayak Hantu

(*)