Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus adanya kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin masih menyita perhatian publik.
Pasalnya, tahanan dalam kerangkeng tersebut diduga mengalami kekerasan yang cukup berat.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (10/3/2022), Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan bahwa diduga ada tahanan yang meninggal dunia dalam kerangkeng tersebut.
Awalnya, pihaknya hanya mendapati 2 orang yang meninggal dunia.
Namun, hal itu terus berkembang dan jumlah korban pun bertambah.
"Di awal kami (investigasi) ada tiga korban meninggal, habis itu kami berproses sendiri sampai dua minggu lalu dan kami mendapat informasi jumlah korban bertambah tiga lagi. Jadi total ada 6 orang meninggal," ujarnya.
Baru-baru ini, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkap ada banyak pelanggaran yang terjadi dalam kerangkeng tersebut.
Ya, dikutip Grid.ID dari TribunJakarta.com pada Kamis (10/3/2022), Erwin mengatakan bahwa semua tahanan mengalami kekerasan selama berada dalam kerangkeng tersebut.
"Kami buat dua kategori, penganiayaan sedang dan berat. Ini semua korban, semua orang dalam kerangkeng itu mengalami kekerasan," ujarnya.
Dirinya pun mengungkap hal mengejutkan mengenai penyiksaan yang dialami para tahanan.
Ia juga mengatakan bahwa terdapat tahanan yang mengalami cacat.
"Ada korban cacat, banyak korban cacat. Ada jari tangan putus, dibakar di dada. Jadi baja ringan dibakar kemudian ditempelkan ke dada. Jari dipukul pakai palu sampai terbelah jarinya," jelasnya.
Selain itu, dirinya mengaku baru menemui kasus paling keji yakni pada kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat ini.
"Sepanjang saya melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini. Belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," tuturnya.
Tak hanya disiksa secara fisik, tahanan pun juga disiksa secara mentalnya.
Beberapa tahanan pun dipaksa melakukan lomba onani dengan tahanan lain.
Tak berhenti di situ, beberapa orang tahanan pun dipaksa untuk menjilat alat kelamin anjing yang berada di lingkungan penjara.
Bahkan, mereka dipaksa untuk berhubungan seksual sesama jenis kemudian hal itu direkam oleh penjaga.
"Jadi kedua korban disuruh berhubungan (seks) dan direkam. Dipaksa mengunyah cabai setengah kilogram. Sudah dikunyah lalu cabai itu dilumuri ke muka, kemudian dioles ke alat kelamin," ungkap Erwin.
Selain itu, tahanan yang beragama Islam pun dilarang untuk melakukan sholat Jumat, sedangkan beberapa tahanan yang beragama Kristiani juga dilarang melakukan ibadah Minggu.
(*)