Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Anak kandung Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi hari ini menjalankan sidang terkait kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Majelis hakim hari ini melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Padahal seharusnya, hari ini Nia Daniaty hadir sebagai saksi meringankan.
Hanya saja, Nia mangkir menjadi saksi meringankan untuk Oi.
Majelis Hakim menyecar Oi dengan berbagai pertanyaan untuk kasus CPNS bodong.
Oi pun sempat berkelit dengan beralasan tidak mengingat beberapa peristiwa yang ditanya kleh hakim.
Hakim pun sempat memperingatkan Oi dengan tegas untuk berkata jujur dalam persidangan.
"Lupa itu manusiawi, hanya saja jangan menutupi fakta," ucap majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: Nia Daniaty Tidak Hadir Sebagai Saksi Meringankan Olivia Nathania untuk Kasus CPNS Bodong
"Olivia, tolong jujur," lanjut majelis hakim.
Olvia pun dua kali menangis selama persidangan berlangsung.
Hingga saat berita ini ditulis, Olivia Nathania masih menjalani sidang.
Sekadar diketahui, kasus Olivia ini berawal dari laporan salah satu korban bernama Karnu.
Olivia dan suaminya, Rafly Noviyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 November 2021.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Atas kasus ini, ada 225 orang korban dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
(*)