Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Baru-baru ini, Polres Sumedang, Jawa Barat kembali membongkar kasus pelecehan seksual.
Mirisnya, kasus pelecehan seksual ini didalangi oleh seorang pelaku yang masih di bawah umur.
Ya, antara pelaku dan korban, mereka diketahui masih sama-sama di bawah umur.
Dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (10/3/2022), pelaku cabul itu adalah MF, anak berusia 13 tahun.
Sementara para korbannya adalah bocah-bocah yang usianya di bawah pelaku.
Mereka dengan inisial disamarkan, yakni YJ (6), MS (5), AL (8), MI (8), dan EZ (8).
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, peristiwa ini terjadi sejak akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022.
"Kasus ini terungkap ketika seorang penyuluh dari Pemerintah Kabupaten datang ke Tanjungkerta," kata AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Mapolres Sumedang, Kamis (10/3/2022).
"Usai penyuluhan, orang tua korban bercerita tentang dugaan tindakan cabul."
"Penyuluh itu melapor ke Mapolres, dan kami lakukan penyelidikan," jelas Eko.