Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sosok MF terbukti melakukan kekerasan seksual.
MF melakukan aksi tak terpuji ini dengan cara mengiming-imingi para korban untuk bermain video game gratis.
Selain itu, MF melakukan semua tindakan cabul pada 5 korban saat berada di rumahnya.
Kapolres mengatakan, para korban pun tidak tahu apabila perbuatan MF merupakan tindakan jahat dan tidak boleh diterima korban.
"Rentang waktu per kasus adalah Desember 2021, awal tahun 2022, Maret 2019, akhir 2021, dan awal 2022," kata Kapolres.
Setelah diusut lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pelaku MF, saat berusia 6 tahun pernah menjadi korban kekerasan seksual.
Trauma itu membekas hingga kini, dan semakin lekat karena kebiasaan MF menonton film dewasa pada handphonenya.
"Karena dorongan itu, pelaku tidak kuat menahan hasrat dan melakukan perbuatan terlarang itu (sodomi)," kata Kapolres.
Karena pelaku dan korban sama-sama anak-anak, polisi melakukan proses hukum masih di dalam koridor Undang-undang Perlindungan Anak.
Kini, baik pelaku dan para korban mendapatkan konseling khusus.
Konseling ini diharapkan dapat mencegah perbuatan serupa terjadi.