Find Us On Social Media :

Miris Banget! Sama-sama Anak di Bawah Umur, Bocah 13 Tahun Ini Sudah Nekat Mencabuli 5 Anak di Lingkungannya, Begini Motifnya!

By Novia, Kamis, 10 Maret 2022 | 17:39 WIB

Ilustrasi pencabulan

Namun khusus pelaku, pihak berwajib akan mempersangkakan pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Kemudian dilansir dari Kompas.com, pria asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berinisial ASK (51) ditangkap lantaran mencabuli dua anak di bawah umur.

Dua korban pencabulan itu adalah AS (8) dan HA (10), warga Surabaya, Timur.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/10/2021) di wilayah Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Mirzal mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut di sekitar masjid di lingkungan dekat rumahnya.

Baca Juga: Pengakuan Korban Bikin Miris! Ulah Kakak Beradik di Batam yang Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur Ini Sungguh Tak Pantas Ditiru!

(*)