Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Baru-baru ini, Polres Sumedang, Jawa Barat kembali membongkar kasus pelecehan seksual.
Mirisnya, kasus pelecehan seksual ini didalangi oleh seorang pelaku yang masih di bawah umur.
Ya, antara pelaku dan korban, mereka diketahui masih sama-sama di bawah umur.
Dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (10/3/2022), pelaku cabul itu adalah MF, anak berusia 13 tahun.
Sementara para korbannya adalah bocah-bocah yang usianya di bawah pelaku.
Mereka dengan inisial disamarkan, yakni YJ (6), MS (5), AL (8), MI (8), dan EZ (8).
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, peristiwa ini terjadi sejak akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022.
"Kasus ini terungkap ketika seorang penyuluh dari Pemerintah Kabupaten datang ke Tanjungkerta," kata AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Mapolres Sumedang, Kamis (10/3/2022).
"Usai penyuluhan, orang tua korban bercerita tentang dugaan tindakan cabul."
"Penyuluh itu melapor ke Mapolres, dan kami lakukan penyelidikan," jelas Eko.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sosok MF terbukti melakukan kekerasan seksual.
MF melakukan aksi tak terpuji ini dengan cara mengiming-imingi para korban untuk bermain video game gratis.
Selain itu, MF melakukan semua tindakan cabul pada 5 korban saat berada di rumahnya.
Kapolres mengatakan, para korban pun tidak tahu apabila perbuatan MF merupakan tindakan jahat dan tidak boleh diterima korban.
"Rentang waktu per kasus adalah Desember 2021, awal tahun 2022, Maret 2019, akhir 2021, dan awal 2022," kata Kapolres.
Setelah diusut lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pelaku MF, saat berusia 6 tahun pernah menjadi korban kekerasan seksual.
Trauma itu membekas hingga kini, dan semakin lekat karena kebiasaan MF menonton film dewasa pada handphonenya.
"Karena dorongan itu, pelaku tidak kuat menahan hasrat dan melakukan perbuatan terlarang itu (sodomi)," kata Kapolres.
Karena pelaku dan korban sama-sama anak-anak, polisi melakukan proses hukum masih di dalam koridor Undang-undang Perlindungan Anak.
Kini, baik pelaku dan para korban mendapatkan konseling khusus.
Konseling ini diharapkan dapat mencegah perbuatan serupa terjadi.
Namun khusus pelaku, pihak berwajib akan mempersangkakan pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Kemudian dilansir dari Kompas.com, pria asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berinisial ASK (51) ditangkap lantaran mencabuli dua anak di bawah umur.
Dua korban pencabulan itu adalah AS (8) dan HA (10), warga Surabaya, Timur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/10/2021) di wilayah Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Mirzal mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut di sekitar masjid di lingkungan dekat rumahnya.
(*)