Find Us On Social Media :

Dicecar Soal 'Tiga Slot' oleh Majelis Hakim, Olivia Nathania Langsung Berkilah, Ini Jawabannya!

By Menda Clara Florencia, Kamis, 10 Maret 2022 | 17:46 WIB

Sidang Olivia Nathania terkait kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Olivia Nathania disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Atas kasus ini, ada 225 orang korban dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

(*)