Find Us On Social Media :

Menangis, Olivia Nathania Akui Buka Praktik Penerimaan CPNS Jalur Belakang

By Menda Clara Florencia, Kamis, 10 Maret 2022 | 19:21 WIB

Sidang Olivia Nathania terkait kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Olivia Nathania akhirnya mengakui jika dirinya telah membuka praktik penerimaan CPNS menggunakan jalur belakang.

Pengakuan Olivia alias Oi itu baru dilontarkan jelang akhir persidangan.

Saat itu, majelis hakim mempersilakan tim kuasa hukum Oi melontarkan pertanyaan kepada kliennya.

Salah satu tim kuasa hukum Oi, Susanti Agustina mendesak kliennya untuk berkata jujur.

"Saudara terdakwa Olivia, jujur Olivia, saya minta jujur! ini les CPNS apa lewat jalur belakang? Jujur ini kamu harus jujur!" desak Susanti Agustina di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Setelah didesak, Olivia Nathania akhirnya membuat pernyataan yang cukup mengagetkan.

Dia mengakui membuka praktik penerimaan CPNS melalui jalur belakang.

"Memang ini lewat belakang, tapi saya mengatasnamakan les,” ucap Olivia mengakui.

Baca Juga: 'Kita Tunggu Putusannya' Jalani Sidang, Olivia Nathania Yakin Diputus Bebas Atas Kasus CPNS Bodong!

Tangis Olivia pun langsung pecah usai membuat pengakuan tersebut.

Olivia pun akhirnya menyebut sebuah nama setelah mengakui perbuatannya.

Nama yang disebut Olivia merupakan salah satu yang menginisiasi praktik tersebut.

"Ibu Agustin sama pak Karnu," ucap Olivia.

Sekadar diketahui, kasus Olivia ini berawal dari laporan Agustin dan Karnu.

Olivia dan suaminya, Rafly Noviyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 November 2021.

Hanya saja Rafly dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus CPNS bodong ini.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Olivia Nathania disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Baca Juga: Dicecar Soal 'Tiga Slot' oleh Majelis Hakim, Olivia Nathania Langsung Berkilah, Ini Jawabannya!

Atas kasus ini, ada 225 orang korban dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

(*)