Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Setelah afiliator aplikasi trading ilegal Binomo, Indra Kenz ditangkap, ada beberapa dugaan baru yang didapatkan Bareskrim Polri terkait aplikasi trading binary option tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya menduga jika pemilik aplikasi Binomo ada di Indonesia.
Meski begitu, Bareskrim Polri masih akan terus mendalami kasus ini sekaligus melakukan kerjasama dengan PPATK Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menemukan pelaku dan pemilik aplikasi yang telah menipu banyak korbannya.
"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK."
"Ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia," ujar Whisnu, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (10/3/2022).
Setelah melakukan penelusuran mendalam serta menganalisa saksi dan bukti yang didapatkan, polisi menyebut bahwa setelah afiliator Indra Kenz, akan ada pelaku baru yang segera diungkap.
Pelaku baru tersebut berhasil dikantongi setelah polisi melakukan analisa lanjutan dengan PPATK.
Analisa tersebut dilakukan melalui beberapa cara, termasuk memeriksa payment gateway milik terduga pelaku.
"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz."
"Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia," sambung Whisnu.