Find Us On Social Media :

Akhirnya Terungkap, Bareskrim Polri Sebut Pemilik Binomo Ada di Indonesia, hingga Kelanjutan Nasib Penerima Uang dari Tersangka Indra Kenz

By Citra Widani, Kamis, 10 Maret 2022 | 19:59 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat berada di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Tak sampai di situ, Bareskrim Polri juga akan memeriksa siapapun yang pernah menerima uang dari Indra Kenz, terlepas dari kalangan selebriti maupun non selebriti.

Ia mengatakan bahwa para penerima uang dari Indra Kenz tersebut akan dijadikan saksi terlebih dulu untuk kemudian dimintai keterangan.

Jika mereka mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari keuntungan penipuan trading Binomo, maka statusnya pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) siap menjeratnya.

"Terkait dengan seseorang ataupun yang menerima sesuatu dari IK, kita periksa apakah ada niat buruk apa tidak."

"Kalau dia tidak tahu mungkin kita bisa sebagai saksi. Tapi kalau dia tahu bahwa itu uang hasil kejahatan, pasti kita kenakan pasal TPPU," tandas Whisnu.

Sebagai tambahan informasi bahwa Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatan kejinya, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Usai Jadi Saksi Terkait Kasus Trading Binary Option Indra Kenz, Vanessa Khong Berpotensi Jadi Tersangka?

Polisi pun langsung menyita beberapa aset Indra Kenz yang diduga dibeli dengan uang hasil Binomo.

Bahkan, aset milik keluarga dan pacar Indra Kenz yang didapatkan dari hasil pencucian uang juga akan disita.

“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, dikutip dari Kompas.com.

(*)