Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Setelah afiliator aplikasi trading ilegal Binomo, Indra Kenz ditangkap, ada beberapa dugaan baru yang didapatkan Bareskrim Polri terkait aplikasi trading binary option tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya menduga jika pemilik aplikasi Binomo ada di Indonesia.
Meski begitu, Bareskrim Polri masih akan terus mendalami kasus ini sekaligus melakukan kerjasama dengan PPATK Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menemukan pelaku dan pemilik aplikasi yang telah menipu banyak korbannya.
"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK."
"Ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia," ujar Whisnu, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (10/3/2022).
Setelah melakukan penelusuran mendalam serta menganalisa saksi dan bukti yang didapatkan, polisi menyebut bahwa setelah afiliator Indra Kenz, akan ada pelaku baru yang segera diungkap.
Pelaku baru tersebut berhasil dikantongi setelah polisi melakukan analisa lanjutan dengan PPATK.
Analisa tersebut dilakukan melalui beberapa cara, termasuk memeriksa payment gateway milik terduga pelaku.
"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz."
"Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia," sambung Whisnu.
Tak sampai di situ, Bareskrim Polri juga akan memeriksa siapapun yang pernah menerima uang dari Indra Kenz, terlepas dari kalangan selebriti maupun non selebriti.
Ia mengatakan bahwa para penerima uang dari Indra Kenz tersebut akan dijadikan saksi terlebih dulu untuk kemudian dimintai keterangan.
Jika mereka mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari keuntungan penipuan trading Binomo, maka statusnya pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) siap menjeratnya.
"Terkait dengan seseorang ataupun yang menerima sesuatu dari IK, kita periksa apakah ada niat buruk apa tidak."
"Kalau dia tidak tahu mungkin kita bisa sebagai saksi. Tapi kalau dia tahu bahwa itu uang hasil kejahatan, pasti kita kenakan pasal TPPU," tandas Whisnu.
Sebagai tambahan informasi bahwa Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatan kejinya, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Polisi pun langsung menyita beberapa aset Indra Kenz yang diduga dibeli dengan uang hasil Binomo.
Bahkan, aset milik keluarga dan pacar Indra Kenz yang didapatkan dari hasil pencucian uang juga akan disita.
“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, dikutip dari Kompas.com.
(*)