Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Olivia Nathania membeberkan jumlah uang yang dia peroleh dari korban kasus CPNS bodong.
Olivia banyak dicecar oleh majelis hakim selama di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah mencecar berapa angka yang sudah diraup oleh Olivia Nathania.
"Ada 1 M?" tanya Abu Hanifah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
"Tidak!" singkat Olivia Nathania.
Hakim pun menganggukkan kepala dengan terus mencecar Olivia.
"Lima ratus juta?" tanya Abu Hanifah lagi.
"Kurang lebih, saya terima kurang lebih RP 25 juta per orang," jawab Olivia.
Sementara sisanya, Olivia mengaku sudah mengembalikannya kepada Agustin dan Karnu.
Baca Juga: Menangis, Olivia Nathania Akui Buka Praktik Penerimaan CPNS Jalur Belakang
"Yang saya kembalikan Rp 500 juta sampai Rp 600 juta," tandas Olivia.
Sekadar diketahui, kasus Olivia ini berawal dari laporan Agustin dan Karnu.
Olivia dan suaminya, Rafly Noviyanto ke Polda Metro Jaya pada 23 November 2021.
Hanya saja Rafly dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus CPNS bodong ini.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Atas kasus ini ada 225 orang korban dengan kerugian ditaksir Rp 9.7 miliar.
(*)