Grid.ID - Terjerat kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Yang mengejutkannya, beredar kabar bahwa barang mewah nan mahal milik Indra Kenz bukan milik pribadi alias pinjaman.
Padahal, Indra Kenz sendiri kerap memamerkan barang-barang mahal miliknya yang harganya selangit.
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan inventarisasi aset milik Indra Kenz.
Lantas apa saja barang mewah Indra Kenz yang ternyata hanya meminjam?
Polisi menduga, barang-barang mewah yang dipakai Indra Kenz cuma pinjaman.
Polisi menelusuri pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option Binomo.
Ada dugaan pemiliknya berada di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut.
"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia," ujar Whisnu di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Ia menuturkan, pihaknya menelusuri pemilik Binomo tersebut melalui perusahaan payment gateway di Binomo.
Hingga saat ini pihaknya masih mendalami pemilik Binomo tersebut.
"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gateway-nya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang- Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Terkait Indra Kenz sendiri, Whisnu mengungkap bahwa jam tangan hingga barang-barang mewah milik Indra Kenz diduga hanya pinjaman.
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan inventarisasi aset milik Indra Kenz.
Namun hal ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Terkait barang-barang yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya, kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja. Itu yang menjadi aset yang kita sita terkait IK," ujar Whisnu.
Di sisi lain, kata Whisnu, pihaknya sudah meminta penetapan pengadilan untuk menyita aset rumah mewah Indra Kenz yang ada di Jakarta dan Tangerang.
"Kami meminta juga penetapan pengadilan untuk beberapa aset yang ada di Jakarta dan Tangerang," ungkapnya.
"Setelah kami menerima izin penetapan khusus kami akan melakukan proses penyitaan terhadap beberapa rumah yang ada di gambar-gambar yang rekan-rekan pernah berikan kepada kami," pungkas Whisnu.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul
Tipu Muslihat Asal-usul Harta Mewah Indra Kenz Terkuak, Ternyata Tidak Ada Barang Milik Sendiri
(*)