Menurut Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra, mobil Daus Mini kedapatan menyalakan sirine dan strobo pada pukul dua dini hari.
“Tadi malam sekira pukul jam dua dini hari, patroli presisi dan Polres Metro Depok melaksanakan patroli, jadi ditemukan kendaraan pribadi (mobil Daus Mini) yang menggunakan sirine dan strobo,”
Polisi pun merasa janggal lantaran mobil tersebut bukan mobil pejabat melainkan mobil pribadi.
Padahal menurut aturan, strobo dan sirine hanya berlaku untuk kendaraan yang diprioritaskan bukan kendaraan pribadi.
“Nah terkait dengan ini dilakukan pemeriksaan, karena ini tidak sesuai dengan peruntukan, “ ujarnya.
“Kalau misalkan sirine dan strobo itu kan sudah jelas, dalam Undang-Undang Pasal 287 ayat 4 itu hanya berlaku untuk kendaraan dinas, seperti TNI Polri dan kendaraan-kendaraan yang diprioritaskan,” ujarnya.
"Penggunaan strobo dan sirine itu dapat dipergunakan untuk kendaraan seperti ambulan, damkar, TNI Polri, dan kendaraan yang diprioritaskan."
"Kalau kendaraan pribadi jelas tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Tak hanya itu, polres Depok juga meluruskan kabar yang beredar terkait mobil Daus adalah mobil bodong.
Diakui Polres Depok, mobil Daus bukanlah mobil bodong, hanya saja ada nomor yang kurang sesuai saat polisi mengecek STNK mobil tersebut.