“Terkait dengan STNK yang dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut, namun untuk nomor polisinya itu tidak sesuai, maka dilakukan penilangan,” ujarnya.
“Bukan, bukan (bodong),” ujarnya.
Polres Depok pun lantas menjelaskan ancaman hukuman yang akan didapat pelanggar.
Ancaman hukuman itu berupa kurangan satu bulan dan denda bagi pelanggar.
“Dan karena ini kendaraan pribadi, maka dilakukan pemeriksaan dan dapat dilakukan penilangan sesuai dengan pasal 287 ayat 4 dengan ancaman hukuman kurungan satu bulan dan atau denda 250 ribu,” ujarnya.
(*)