Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah
Grid.ID- Kabar kurang mengenakkan datang dari artis Daus Mini.
Bagaimana tidak? Mobil Daus Mini dikabarkan terjaring razia hingga terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi.
Aksi kejar-kejaran mobil Daus Mini dengan polisi itu diketahui dari unggahan di akun Instagram @lambe_turah.
Dari video itu mobil Toyota Fortuner yang merupakan mobil Daus tampak dikejar polisi.
Usai dikejar, mobil itupun tampak dihentikan dan diamanakan oleh pihak polisi.
Dilansir dari kompas.com, mobil Daus Mini alias Ahmad Firdaus terjaring razia tim Perintis Presisi Polres Metro Depok pada Kamis (10/3/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Mobil sang artis dirazia lantaran kedapatan melanggar sejumlah aturan, mulai dari menggunakan pelat yang kurang sesuai hingga lampu strobo dan sirene yang tak sesuai penempatannya.
"Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak untuk kami amankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket Reskrim untuk ditindaklanjuti," ujar Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok, Briptu Lungit Jati.
Dilansir dari kanal Youtube Hitz Infotainment pada (11/03/2022), Polres Depok pun membeberkan kronologinya.
Baca Juga: Daus Mini Ternyata Sempat Diperingatkan Tak Lakukan Ini oleh Agung Hercules sebelum Meninggal Dunia
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra, mobil Daus Mini kedapatan menyalakan sirine dan strobo pada pukul dua dini hari.
“Tadi malam sekira pukul jam dua dini hari, patroli presisi dan Polres Metro Depok melaksanakan patroli, jadi ditemukan kendaraan pribadi (mobil Daus Mini) yang menggunakan sirine dan strobo,”
Polisi pun merasa janggal lantaran mobil tersebut bukan mobil pejabat melainkan mobil pribadi.
Padahal menurut aturan, strobo dan sirine hanya berlaku untuk kendaraan yang diprioritaskan bukan kendaraan pribadi.
“Nah terkait dengan ini dilakukan pemeriksaan, karena ini tidak sesuai dengan peruntukan, “ ujarnya.
“Kalau misalkan sirine dan strobo itu kan sudah jelas, dalam Undang-Undang Pasal 287 ayat 4 itu hanya berlaku untuk kendaraan dinas, seperti TNI Polri dan kendaraan-kendaraan yang diprioritaskan,” ujarnya.
"Penggunaan strobo dan sirine itu dapat dipergunakan untuk kendaraan seperti ambulan, damkar, TNI Polri, dan kendaraan yang diprioritaskan."
"Kalau kendaraan pribadi jelas tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Tak hanya itu, polres Depok juga meluruskan kabar yang beredar terkait mobil Daus adalah mobil bodong.
Diakui Polres Depok, mobil Daus bukanlah mobil bodong, hanya saja ada nomor yang kurang sesuai saat polisi mengecek STNK mobil tersebut.
“Terkait dengan STNK yang dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut, namun untuk nomor polisinya itu tidak sesuai, maka dilakukan penilangan,” ujarnya.
“Bukan, bukan (bodong),” ujarnya.
Polres Depok pun lantas menjelaskan ancaman hukuman yang akan didapat pelanggar.
Ancaman hukuman itu berupa kurangan satu bulan dan denda bagi pelanggar.
“Dan karena ini kendaraan pribadi, maka dilakukan pemeriksaan dan dapat dilakukan penilangan sesuai dengan pasal 287 ayat 4 dengan ancaman hukuman kurungan satu bulan dan atau denda 250 ribu,” ujarnya.
(*)