"Tujuan saya melindungi cucu saya, saya nggak mau nanti cucu saya ini mempunyai beban hidup," ujar H. Faisal.
Tegar Firmansyah pun buka suara, ia menegaskan bahwa penyebutan Gala adalah anak di luar nikah bukanlah bagian dari sebuah aib yang diumbar, melainkan sebuah fakta hukum yang dapat diutarakan di persidangan.
Secara terang-terangan, Tegar mengklaim bahwa pihaknya memiliki beberapa bukti terkait Gala yang merupakan anak yang lahir di luar pernikahan.
"Cek fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2012, tentang anak hasil di luar pernikahan, ini biar mengedukasi semuanya gitu. Memang ada fatwa MUI, itu sumbernya Al-Quran dan Hadits."
"Kita kan bisa membuktikan. Kita ada bukti-buktinya nanti biar hakim aja yang menilai bukti kita sah atau tidak."
"Itu bukan aib, kalau di dalam persidangan itu fakta hukum," ungkap Tegar Firmansyah, dikutip dari Tribun Seleb.com.
Lebih lanjut, Tegar mengatakan bahwa dalam persidangan, sudah sewajarnya kuasa hukum mengutarakan bukti dan keterangan dari saksi ahli.
Sehingga dalam hal ini penyampaiannya tentang Gala anak di luar nikah seharusnya tidak bisa disalahkan.
"Semua dalil-dalil itu harus kita buktikan. Dari keterangan saksi dari alat bukti dari keterangan saksi ahli," tambahnya.
Untuk diketahui bahwa H. Faisal dan Doddy Sudrajat sama-sama hadir di sidang hak asuh Gala Sky yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu (9/3/2022) lalu.
Meski sama-sama hadir, keduanya tidak bertegur sapa dan saling berdiam-diaman.
(*)