Namun, fidyah tak harus berupa beras atau gandum saja, ia bisa diganti dengan makanan pokok lain.
Bagi ibu hamil yang meninggalkan puasa, cara membayar bisa berupa makanan pokok.
Apabila ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar beras atau gandum di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Tak hanya makanan, ditambahkan Dewan Syari'ah Solo Peduli, Muhammad Amin Rois mengatakan mengganti hutang puasa atau Fidyah Ramadan bisa dilakukan dengan uang.
"Sebenarnya, konsepnya memberikan makanan. Namun, sekarang juga ada yang membayar fidyah dengan nominal atau uang. Ada yang Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu," ucap Muhammad Amin Rois.
Untuk diketahui, orang-orang yang diperbolehkan membayar fidyah diantaranya, orang sakit, musafir, lansia, ibu hamil, ibu menyusui.
(*)