Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Tak terasa bulan suci Ramadan 2022 akan segra tiba menyambut umat muslim di seluruh dunia.
Jika sesuai perkiraan yang di tentukan, Ramadan 2022 akan jatuh pada 2 April mendatang.
Itu artinya, bulan suci Ramadhan 2022 kurang lebih tinggal 22 hari lagi.
Menuju bulan suci Ramadan, sudahkah Anda melaksanakan kewajiban membayar Fidyah tahun lalu?
Jika belum, yuk simak bagaimana cara perhitungan dan cara membayar Fidyah yang sesuai syariat dan ketentuan.
Dikutip Grid.ID dari Kompas.com dan TribunRamadan, Jumat (11/3/2022), berikut penjelasanya.
Seperti yang kita ketahui, fidyah mungkin sudah tidak asing bagi umat muslim semua.
Apalagi, pengertian fidyah sering kali dibahas saat bulan Ramadan tiba.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus.
Atau fidyah juga bisa diartikan sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang diperuntukkan bagi kaum fakir miskin sebagai ganti dari ibadah yang ditinggalkan
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan halngan tertentu, memang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Akan tetapi, seseorang yang berhalangan menjalankan ibadah puasa ini diminta untuk menggantinya.
Sebab, membayar fidyah wajib dilakukan, untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.
Nantinya, fidyah itu akan disumbangkan kepada orang-orang dengan golongan yang sudah ditetapkan, seperti miskin atau fakir.
Satu kali Anda meninggalkan puasa, maka Anda harus memberi makan untuk satu orang.
Lantas bagaimana cara menakar dan membayar fidyah yang benar? 1. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I
Fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
2. Menurut Ulama Hanafiyah
Fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
(Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Namun, fidyah tak harus berupa beras atau gandum saja, ia bisa diganti dengan makanan pokok lain.
Bagi ibu hamil yang meninggalkan puasa, cara membayar bisa berupa makanan pokok.
Apabila ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar beras atau gandum di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Tak hanya makanan, ditambahkan Dewan Syari'ah Solo Peduli, Muhammad Amin Rois mengatakan mengganti hutang puasa atau Fidyah Ramadan bisa dilakukan dengan uang.
"Sebenarnya, konsepnya memberikan makanan. Namun, sekarang juga ada yang membayar fidyah dengan nominal atau uang. Ada yang Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu," ucap Muhammad Amin Rois.
Untuk diketahui, orang-orang yang diperbolehkan membayar fidyah diantaranya, orang sakit, musafir, lansia, ibu hamil, ibu menyusui.
(*)