Dalam laporannya terdapat nama Indra Kusuma alias Indra Kenz yang tercantum sebagai terlapor.
Pasalnya ia diduga mempromosikan platform Binomo melalui media sosial.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari lalu, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya Indra Kenz terjerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(*)