Find Us On Social Media :

Tergiur Dapat Uang dengan Mudah dari Media Sosial Indra Kenz, Perempuan ini Malah Merugi

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 11 Maret 2022 | 20:49 WIB

Saksi sekaligus korban kasus penipuan Binomo yang dilakukan Indra Kenz.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Indra Kenz kini sedang berada ditahanan Bareskrim Polri, atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui Binary Option (Binomo).

Imbas perbuatannya, perempuan bernama Pradita Arfanda Septiana juga ikut terseret diperiksa polisi.

Pradita Arfanda Septiana diperiksa di Bareskrim Polri dengan 40 pertanyaan, pada Jumat (11/3/2022).

Didampingi dua kuasa hukumnya, Indra Tarigan dan Ricky Kinarta Barus ditanya selama kurang lebih 7 jam.

"Kita hari ini adalah salah satu saksi yang dipanggil untuk kasus Binomo," kata Indra Tarigan, usai pemeriksaan.

"Sejauh ini masih sebagai saksi," sambungnya.

Perempuan tersebut baru mencoba Binomo selama tiga bulan terakhir.

Akibat iming-iming yang diberikan Indra Kenz melalui media sosial.

"Dari YouTube Indra Kenz," ungkap Pradita, saat ditanya kertarikan memainkan Binomo.

Baca Juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU, Rudy Salim Ogah Disebut Crazy Rich

Sebagai pengingat, laporan terhadap aplikasi Binomo terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Dalam laporannya terdapat nama Indra Kusuma alias Indra Kenz yang tercantum sebagai terlapor.

Pasalnya ia diduga mempromosikan platform Binomo melalui media sosial.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari lalu, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya Indra Kenz terjerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(*)