Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang suami di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tega penganiayaan dengan cara menyetrika wajah istrinya.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, pada Jumat (11/3/2022).
Seorang suami bernama Rusdin, warga asal Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tega melukai wajah istrinya yang berinisial A (21) dengan setrika.
Beruntung, pelaku berhasil dibekuk polisi di kediamannya pada Jumat (11/3/2022), sekitar pukul 14.10 WITA.
Mirisnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi dipicu karena rasa semburu pelaku terhadap korban.
Mengutip dari TribunCirebon.com, A mengaku bahwa peristiwa tersebut bukan penganiayaan pertama yang dialaminya.
A mengatakan, ia telah mengalami penganiayaan semenjak suaminya bekerja di perusahaan tambang nikel di Morosi, Konawe.
Melansir dari Kompas.com, A menjelaskan, insiden penganiayaan yang dialaminya itu bermula ketika ia sedang menyetrika pakaian.
Kala itu, suaminya datang dan hendak bertanya kepadanya.
Namun, tiba-tiba pelaku mengambil setrika lalu menempelkan ke wajah dan tangan istrinya.
"Tadi malam dia datang dari Morosi, tadi pagi saya lagi menyetrika tiba-tiba dia marah dan memukul saya," jelas A yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Akibat kejadian tersebut, wajah korban pada bagian pipi kiri dan kanannya melepuh.
Selain itu, korban juga mengalami luka di punggung tangan sebelah kanan dan siku sebelah kiri.
A menuding bahwa suaminya biasa mengonsumsi narkoba jenis sabu, sehingga terkadang marah tanpa alasan saat pulang ke rumah usai bekerja.
Sementara itu, saat diinterogasi tim penyidik kepolisian, Rusdin mengaku sengaja menyetrika wajah istrinya agar tidak disukai oleh laki-laki lain.
"Sengaja Pak saya setrika, biar tidak ada lagi yang suka sama dia," kata Rusdin.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya kerap mendapati istrinya berkomunikasi dengan pria lain melalui media sosial WhatsApp dan Facebook.
"Saya curigai dia selingkuh. Bahkan sering mi Pak saya dapat chat-nya dengan laki-laki lain," jelas Rusdin.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelaku pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp 30 juta.
(*)