Find Us On Social Media :

Ditemukan Tewas dalam Kondisi Tragis, Penyanyi Hits 90-an Ini Ternyata Meregang Nyawa di Tangan Kekasih, Kakak Ipar Ferry Salim

By Hana Futari, Minggu, 13 Maret 2022 | 14:09 WIB

Alda Risma

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Kabar meninggalnya penyanyi hits era 90-an, Alda Risma cukup mencengangkan publik.

Terlebih, Alda Risma ditemukan tewas dalam kondisi yang cukup tragis.

Dikutip Grid.ID dari Nova.ID, Alda Risma ditemukan tewas di sebuah kamar hotel dengan kondisi sekujur tubuh dipenuhi bekas suntikan.

Awalnya, perempuan bernama Alda Risma Elfariani itu diduga meninggal karena overdosis usai memakai obat-obatan terlarang.

Akan tetapi, hasil analisis dari kasus kematian Alda Risma menunjukkan kenyataan yang cukup mencengangkan.

Dari hasil temuan, terbukti kalau Alda Risma dibunuh oleh Ferry Surya Prakasa, yang merupakan kakak ipar dari aktor Ferry Salim.

Hubungan Alda Risma dan Ferry Surya Perkasa sendiri adalah pasangan kekasih.

Dari kasus kematian Alda Risma, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa suntikan, alat kontrasepsi, obat penenang, botol infus hingga beberapa jenis obat-obatan berbentuk kapsul.

Disimpulkan bahwa Alda Risma meninggal karena keracunan psikotropika yang membuat mayatnya mengeluarkan busa dan darah ketika dievakuasi.

Baca Juga: Tewas di Tangan Sang Kekasih, Alda Risma Sempat Menuliskan Sebuah Surat Terakhir, Begini Isinya!

Dari CCTV yang terpasang di hotel tempatnya menginap, sang pelantun lagu 'Aku Tak Biasa' itu check-in bersama kekasihnya.

Tetapi ketika sang biduan ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, Ferry Surya Prakasa tak terlihat batang hidungnya.

Sementara itu, dilansir dari Sosok.ID, dikutip dari Antara pada 7 Mei 2017, ibunda Alda, Halimah bersaksi di depan persidangan bahwa Alda disiksa oleh Ferry.

Penyiksaan itu terjadi secara berkelanjutan sekitar satu tahun sebelum Alda Risma meninggal dunia.

Halimah mengetahui penyiksaan yang dialami putrinya berdasar sms yang dikirimkan Alda kepadanya selama pergi bersama Ferry.

Di depan persidangan, Halimah menunjukkan dan membacakan sms yang dikirim Alda kepadanya selama penyanyi cantik itu diajak Ferry pergi dari rumah selama lebih dari satu tahun.

"Aku dipukul, ditampar, ditonjok mukaku, aku tidak rela, aku tidak ada salah apapun, aku diancam dan dianiaya," ungkap Halimah ketika membacakan sms tersebut.

Sementara Zaky Tandjung, pengacara Ferry yang juga terdakwa kasus kematian Alda, mengatakan Alda sempat membuat surat pernyataan tertulis bahwa dirinya tak pernah disiksa oleh Ferry.

Menurut Zaky Tandjung, Alda Risma sempat membuat surat pernyataan bahwa dirinya tak pernah menerima siksaan dari Ferry.

Baca Juga: Mayat Penyanyi Cantik Era 90-an Ini Ditemukan di Kamar Hotel dalam Kondisi Mengenaskan, CCTV Ungkap dengan Siapa Check In

Dalam surat tertanggal 27 Oktober 2005 itu juga tertulis Alda mengaku bahwa kepergiannya bersama Fery bukan karena paksaan.

Surat tersebut juga dilengkapi dengan tanda tangan dua orang saksi yang disembunyikan identitasnya.

Menurut Zaky, pernyataan tertulis Alda itu dibuat sebagai langkah antisipasi yang dilakukan Ferry untuk menghindari tuduhan melarikan Alda.

Pasalnya saat itu menurut Zaky hubungan Alda dengan Halimah ibunya memburuk.

Buruknya hubungan dengan sang ibu yang mendorong Alda untuk meninggalkan rumah bersama Ferry.

Mengenai kematian Alda Risma, Zaky membantah bahwa nyawa sang penyanyi melayang lantaran cairan putih yang disuntikkan Ferry.

Terlebih tidak ada penjelasan medis bahwa cairan putih keruh itu termasuk dalam obat-obatan narkotika.

Namun demikian Zaky mengakui bahwa Alda dan Ferry mempunyai kebiasaan saling menyuntikkan obat tidur.

Ferry sempat dituntut atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Alda Risma.

Baca Juga: 7 Artis Indonesia yang Meninggal Diusia Muda dengan Cara Tragis, Nike Ardilla Hingga Pangeran Dangdut

Namun, tuntutan tersebut akhirnya digugurkan dan Ferry dikenakan dakwaan atas kelalaian yang membuat nyawa seseorang melayang.

Ferry pun didakwa dengan 8 tahun hukuman penjara.

Kekasih Alda Risma itupun dinyatakan bebas pada Mei 2011 lalu setelah mendapatkan remisi 19 bulan.

(*)