Namun, Indra Kenz dikatakan sempat merasa tertekan karena masih harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri hingga waktu yang belum ditentukan.
Kendati demikian, polisi menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menanyakan kondisi kesehatan tahanannya sesaat sebelum memulai pemeriksaan.
"Saudara Indra Kenz sangat kooperatif, mengikuti beberapa tahapan pemeriksaan juga kooperatif dan memberikan informasi kepada kita juga sangat kooperatif."
"Kalau orang ditahan secara psikis pasti under pressure, tertekan. Tapi, sementara belum ada tanda-tanda yang memang perlu tindakan medis lainnya."
"Dari beberapa pemeriksaan, kita selalu tanya 'apakah dalam kondisi sehat atau tidak'," ujar Oxy, dikutip dari SURYA.co.id.
Indra Kenz terancam kurungan 20 tahun penjara karena diduga telah melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau TPPU.
Indra Kenz terjerat pasal berlapis yang meliputi pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
(*)