Tak hanya istri Doni Salmanan, sang manajer juga akan dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Direncanakan pada Senin, 14 Maret 2022, penyidik akan periksa manajer DS, yaitu TJS dan istri DS, yakni DNF," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di kantornya, Jumat (11/3).
Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(*)