Find Us On Social Media :

Kenapa Juragan 99 Tak Ditahan Kepolisian Meski Sempat Jadi Tersangka Kasus Penjiplakan Desain hingga Pabrik Bodong? Terungkap Alasan Mengejutkan ini

By None, Senin, 14 Maret 2022 | 19:37 WIB

Kenapa Juragan 99 Tak Ditahan Kepolisian Meski Sempat Jadi Tersangka Kasus Penjiplakan Desain hingga Pabrik Bodong? Terungkap Alasan Mengejutkan ini

Melansir Surya.co.id, Direskrimsus Polda Jatim (Jawa Timur) menetapkan tiga tersangka atas kasus penjiplakan wadah komestik.

Tiga tersangka tersebut merupakan pengusaha ternama di Jawa Timur.

Ketiga pengusaha yang jadi tersangka, yakni Shandy Purnamasari, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, Gilang Widya Pramana, asal Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang, dan Wiliam Junarta Santoso, warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan berita tersebut.

“Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak,” jelas Arman.

Ia menjelaskan kalau pihaknya telah menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer, dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.

Mereka diduga telah menjiplak desain wadah komestik, tapi tak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Kaya Mendadak dalam Waktu Kurang dari 5 Tahun hingga Kini Jadi Incaran Polisi, Inilah Sederet Kekayaan Shandy Purnamasari dan Juragan 99, Ternyata Segini Harga Jet Pribadi Crazy Rich Malang

Hal ini lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun.

Pada tanggal 10 November 2021, MS Glow juga terkena kasus kepemilikan pabrik bodong.

Gedung yang berfungsi sebagai pabrik itu dinilai telah melakukan pelanggaran perizinan.

Sayangnya, kasus ini tak ada kelanjutan dari pihak kepolisian setempat.