Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut kurungan penjara selama 3,6 tahun oleh jaksa melalui sidang tuntutan yang digelar hari ini, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui bahwa Olivia Nathania merupakan dalang di balik perekrutan CPNS bodong dengan total kerugian Rp 637 juta.
Tuntutan tersebut sesuai dengan pelanggaran pasal 378 jo tentang penipuan yang dilakukan Olivia Nathania.
Untuk Pasal 65 KUHP dan pasal 263 jo Pasal 65, serta Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP yang didakwakan kepada Olivia disebut tidak dapat dibuktikan.
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari TribunSeleb.com, Senin (14/3/2022).
Lebih lanjut, hal-hal yang memberatkan vonis Olivia Nathania adalah karena selain merugikan ratusan juta rupiah, ia juga membuat instansi terkait kehilangan kepercayaan dari masyarakat.
Belum lagi kerugian moral, fisik, dan waktu yang harus dihadapi para korban.
"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.
Baca Juga: Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Usai Diduga Terlibat Perekrutan CPNS Bodong
Sedangkan hal-hal yang meringankan vonis anak sambung Farhat Abbas itu adalah karena dirinya berperilaku baik dan mengaku menyesal atas perbuatannya selama persidangan.
"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," tutur Pratiwi Kusuma.