Find Us On Social Media :

Olivia Nathania Dituntut 3,6 Tahun Kurungan Penjara Oleh Jaksa Terkait Kasus CPNS Bodong, Berperilaku Baik Jadi Alasan yang Meringankan Hukuman

By Citra Widani, Senin, 14 Maret 2022 | 18:29 WIB

Olivia Nathania dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh JPU pada sidang tuntutan yang digelar hari ini Senin, (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut kurungan penjara selama 3,6 tahun oleh jaksa melalui sidang tuntutan yang digelar hari ini, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui bahwa Olivia Nathania merupakan dalang di balik perekrutan CPNS bodong dengan total kerugian Rp 637 juta.

Tuntutan tersebut sesuai dengan pelanggaran pasal 378 jo tentang penipuan yang dilakukan Olivia Nathania.

Untuk Pasal 65 KUHP dan pasal 263 jo Pasal 65, serta Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP yang didakwakan kepada Olivia disebut tidak dapat dibuktikan.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari TribunSeleb.com, Senin (14/3/2022).

Lebih lanjut, hal-hal yang memberatkan vonis Olivia Nathania adalah karena selain merugikan ratusan juta rupiah, ia juga membuat instansi terkait kehilangan kepercayaan dari masyarakat.

Belum lagi kerugian moral, fisik, dan waktu yang harus dihadapi para korban.

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.

Baca Juga: Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Usai Diduga Terlibat Perekrutan CPNS Bodong

Sedangkan hal-hal yang meringankan vonis anak sambung Farhat Abbas itu adalah karena dirinya berperilaku baik dan mengaku menyesal atas perbuatannya selama persidangan.

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," tutur Pratiwi Kusuma.

Dalam sidang sebelumnya, wanita yang kerap disapa Oi itu mengatakan bahwa dirinya berhasil meraup untung Rp 25 juta dari setiap korban.

Namun, ia menyebut bahwa hanya ada uang dari 11 korban yang dikantonginya, sementara sisanya sudah dikembalikan kepada Karnu dan Agustin.

"Kurang lebih (Rp 500 juta). Saya terima (keseluruhan) Rp 25 juta per orang."

"Yang saya kembalikan (lewat Agustin dan Karnu) Rp 500 juta sampai Rp 600 juta," ujar Olivia Nathania.

Sebagai informasi bahwa Olivia Nathania awalnya hanya menyediakan slot tes CPNS untuk 3 orang kepada Agustin.

Namun, Agustin disebut terus menerus merekrut anggota baru yang kemudian sempat dihimbau Olivia untuk berhenti.

Dengan ini, Olivia mengatakan bahwa Agustin dan Karnu juga ikut terlibat dalam kasus ini dengan menikmati uang korban yang mencapai 225 orang itu.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania Terungkap, Kuasa Hukum Minta Nia Daniaty Jadi Saksi Meringankan: Mudah-mudahan Ibunya Mau..

"Mereka (Agustin dan Karnu) yang makan (sisanya)," kata Olivia Nathania, dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi bahwa Olivia Nathania dan sang suami Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan oleh salah satu korbannya bernama Karnu ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Kini, Olivia Nathania ditahan di rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu hasil sidang.

(*)