Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Terdakwa Adam Deni baru saja menjalani sidang kasus pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Adam Deni menjalani sidang Bersama dengan Ni Made Dwita Anggari dengan pembacaan dakwaan.
Mereka didakwa melakukan transmisi memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
"Bahwa mereka terdakwa Adam Deni Gearaka baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 21.00 WIB atau pada suatu waktu yang lain sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022).
"Mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa," sambungnya.
Jaksa mengungkap sosok Ni Made merupakan karyawan swasta yang menjalankan bisnis penjualan sepeda spare part yang dijual di akun @exitdenmark.
Sedangkan hubungan Ni Made dan Adam Deni berteman baik sejak Adam Deni menjadi admin akun Instagram Ni Made.
"Berawal dari hubungan pertemanan, terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan terdakwa Adam Deni Gearaka sejak Februari 2016 sampai dengan bulan Agustus 2018, karena terdakwa Adam Deni Gearaka menjadi admin dari akun Instagram terdakwa Ni Made Dwita Anggari yang bernama @thenewbikingregetan di mana akun tersebut sekarang sudah tidak aktif lagi," ucap jaksa.
"Selanjutnya pada tahun 2020 terdakwa Ni Made Dwita Anggari memiliki akun Instagram Olsen1213 sebagai akun pribadi, dan selain itu terdakwa Ni Made Dwita Anggari juga memiliki akun Instagram @exitdenmark yang digunakan oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari untuk menjalankan bisnis/usaha penjualan sepeda dan spare part," tuturnya.
Lalu jualan sepeda Ni Made ini dilirik oleh Ahmad Sahroni.