Find Us On Social Media :

Adam Deni Didakwa Melanggar UU ITE Terkait Unggah Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni

By Corry Wenas Samosir, Senin, 14 Maret 2022 | 18:38 WIB

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan untuk Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022).

Diketahui, Adam Deni terjerat kasus hukum setelah diduga mengunggah dokumen pribadi milik seseorang tanpa izin di media sosial.

Kasus ini berawal dari laporan seseorang berinisial SYD yang ternyata salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

Adam Deni telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Syok Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Nora Alexandra Senggol Istri Adam Deni: Gimana, Apa Sudah Puas?

(*)