Find Us On Social Media :

Aset Senilai 60 Miliar Milik Doni Salaman Berhasil Disita Polisi, Berikut Sederet Harta Duniawi sang Afiliator, Ada Mobil Mewah hingga Tas Branded Ini

By Anggita Nasution, Senin, 14 Maret 2022 | 18:47 WIB

Sederet aset Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri.

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Humas Mabes Polri, Gatot Repli Handoko membeberkan bahwa pihak Bareskrim Mabes Polri baru saja menyita aset milik Doni Salaman senilai Rp 60 miliar.

Kabar itu disampaikan Gatot Repli Handoko saat press conference di Bareskrim Mabes Polri, Senin(14/3/2022).

"Untuk DS (Doni Salaman) setelah ditotal baru sementara totalnya, itu sekitar 60 miliar," ucap Gatot.

Gatot menambahkan bahwa total Rp. 60 miliar itu bersumber dari aset milik Doni Salaman seperti rumah, mobil, motor dan barang mewah lainnya.

"Yang pertama ada satu unit rumah di wilayah Soreang, kemudian satu unit rumah di kota Bandung. Kemudian 1 unit kendaraan Porsche 911 Carrera 4 S

Kemudian 2 unit kendaraan Honda CRV. Kemudian 1 unit kendaraan Fortuner,"

"Kemudian 2 unit kendaraan Kawasaki Ninja, 1 unit kendaraan motor BMW, 1 unit motor Ducati Superleggera, kemudian 5 unit kendaraan motor Yamaha, kemudian 1 unit kendaraan bermotor KTM. 1 unit motor MSI, kemudian ada 1 buah laptop macbook pro, 1 buku tabungan atas nama DS, 2 buku tabungan atas nama DNF, 1 buah kartu debit," jelas Gatot.

Selain itu, ada juga barang bermerek seperti sepatu, jam tangan, celana dan topi yang masuk dalam kategori barang mahal yang sudah disita pihak polisi.

"4 pasang sepatu yang nilainya juga tinggi, 1 buah jam tangan merek Hermes. 11 baju yang masuk kategori barang mahal. Kemudian Celana yang masuk kategori barang mahal. Ada topi, tas, 20 buku terkait trading dan 3 buah CPU," terang Gatot.

Baca Juga: 'Ada Hukumnya', Rizky Billar dan Lesti Kejora Kelabakan saat Disinggung Perihal Uang dari Doni Salmanan, Juragan Kaya Ini sampai Ikut Buka Suara Ungkap Alasan Leslar Tak Harus Kembalikan Dana

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmana sebagai tersangka sejak 8 Maret lalu.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ternyata Bukan sang Istri, Terkuak Sosok yang Ingin Ditemui Doni Salmanan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini

 

(*)